Senin, 01 Juli 2013

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas

 

Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruption dari kata kerja corrumpere yang berarti rusak, menggoyahkan, menyogok. Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Berikut ini adalah contoh-contoh jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
1.    Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2.    Penggelapan dalam jabatan
3.    Pemerasan dalam jabatan
4.    Ikut serta dalam pengadaan
5.    Menerima Gratifikasi

Korupsi tidak akan terjadi jika kodisi berikut tidak akan muncul :
1.    Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah
2.    Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
3.    Lemahnya ketertiban hukum
4.    Lemahnya profesi hukum
5.    Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil
6.    Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa
7.    Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri
8.    Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal

Di negara kita tercinta ini, indonesia, bukanlah hal yang asing lagi mendengar kata KORUPSI. Rata-rata dari kasus korupsi di indonesia, tidak berakhir penyelesaian yang seharusnya. Kasus berlarut-larut menghilang begitu saja. Kalaupun sampai ke meja hijau, hukumannya tidak memberi efek jera yang berarti dan tidak memberi keadilan bagi hati rakyat indonesia yang berkali-kali dicuri uangnya oleh koruptor. Selama hampir tiga puluh dua tahun rezim orde baru berkuasa, dalam masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Pertumbuhan ini menyebabkan penyakit yang menjangkiti hampir seluruh pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia. Dari level tertinggi pejabat negara, sampai ke tingkat RT pun melakukan korupsi, akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagai generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi tersebut dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.

Selain dari generasi muda, para penegak hukum juga harus diperhatikan. Karena pengaruh budaya korupsi yang sangat kental, akibatnya para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor malah menerima amplop dari para koruptor. Inilah hal miris yang terjadi dalam penangan kasus korupsi, bagaimana mungkin seorang petugas hukum akan tegas memberikan hukuman kepada koruptor kalo dirinya sendiri saja seorang koruptor.
Susahnya memberantas korupsi di Indonesia selain karena sudah mendarah daging juga karena definisi korupsi yang tidak jelas. Menurut Purwadarminta, definisi korupsi dalam bahasa Indonesia adalah tindakan menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan definisi ini, jika seorang pejabat menyalahgunakan jabatannya, tapi tidak merugikan negara maka tidak bisa dikatakan korupsi. Contohnya, seorang kepala gudang sembako menjual sembako yang ada di gudang lewat toko miliknya, lalu setelah laku ia kembalikan modal sembako tersebut ke gudang, sedangkan keuntungannya diambil oleh toko. Maka, tindakan seperti ini tidak bisa dikategorikan korupsi karena negara tidak dirugikan. Hal-hal seperti inilah yang menjadi korupsi terselubung, yang tidak bisa dituntut secara hukum.

Namun, bila kita menggunakan definisi korupsi yang dikeluarkan WHO, yang  dalam salah satu kalimatnya disebutkan bahwa yang masuk perbuatan korupsi bila mengandung unsur “mengambil yang bukan haknya” maka tindakan di atas sudah termasuk kategori korupsi. Lalu bagaimana cara memberantas korupsi kelas kakap yang telah mendarah daging? Cara yang paling ampuh dan cepat adalah menggunakan hukum Islam, yaitu potong tangan. Tapi masalahnya, Indonesia bukan negara Islam sehingga tidak bisa menggunakan hukum Islam. Namun, bila kita menggunakan hukum yang ada sekarang maka cara yang paling tepat adalah ada kemauan kuat dari pemerintah untuk tobat, kemudian saling bekerjasama memberantasnya. Sebab, masalah korupsi di Indonesia disebabkan oleh perilaku kelompok, jadi untuk memberantasnya juga harus berkelompok.

Dalam dunia kedokteran, untuk memberantas sebuah penyakit dilakukan dengan lima prinsip. Tiga prinsip diantaranya bisa diterapkan untuk memberantas korupsi, yakni promotif, preventif, dan kuratif. Promotif artinya pemerintah harus lebih intensif melakukan edukasi kepada generasi muda agar tidak ikut-ikutan budaya korupsi. Preventif maksudnya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi. Tindakan ini lebih cocok dilakukan oleh BPK maupun KPK. Sedangkan kuratif, yaitu memberikan hukuman yang setimpal sebagai langkah penyembuhan pelaku korupsi.
Berikut adalah cara-cara untuk membahas para koruptor nakal tersebut:
1.    Pemerintah harus benar-benar jeli dalam memilih calon pemimpin yang akan duduk di dalam pemerintahan(harus orang-orang yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi) seperti waktu dulu jamanya Presiden Soekarno.
2.   Jika ada koruptor yang tertangkap, harap langsung di tindak lanjuti sesuai prosedur Hukum. Kalau Hukum tidak bisa seharusnya kita yang sebagai rakyat harus mengadili, jangan diam saja. Kalau perlu si koruptor di sumpah mati.
3.    Lebih baik koruptor di hukum seumur hidup, karena koruptor itu merupakan penyakit yang sangat membuat orang ketagihan. Seandainya Pemerintahan bersih tidak mungkin Indonesia terpuruk dalam hal perekonomian.
4.   Rakyat seharusnya ikut menyeleksi, jangan mau percaya begitu saja kepada sama pemerintah.
5.   Jangan mau menunggu, karena keadilan dan peradilan sudah bisa di beli asal kita punya uang dan kekuasaan. Kalau lama-kelamaan kasus tersebut  tidak di pra-peradilankan lama-lama kasus nya bisa tertutup seperti kasus Soeharto.
6.  Kalau perlu juga di terbitkan Undang-Undang yang isinya bagi Koruptor di hukum mati, Karena lama kelamaan korupsi itu juga bisa membunuh rakyat secara pelan-pelan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar