Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruption dari
kata kerja corrumpere yang berarti rusak, menggoyahkan, menyogok. Korupsi
merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang menyalahgunakan kepercayaan
publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Berikut ini adalah contoh-contoh jenis tindak pidana korupsi, yaitu:
1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
2. Penggelapan dalam jabatan
3. Pemerasan dalam jabatan
4. Ikut serta dalam pengadaan
5. Menerima Gratifikasi
Korupsi tidak akan terjadi jika kodisi berikut tidak akan
muncul :
1. Kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan
pemerintah
2. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar
3. Lemahnya ketertiban hukum
4. Lemahnya profesi hukum
5. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil
6. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media
massa
7. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri
8. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran
lebih besar dari pendanaan politik yang normal
Di negara kita tercinta ini, indonesia, bukanlah hal yang
asing lagi mendengar kata KORUPSI. Rata-rata dari kasus korupsi di indonesia,
tidak berakhir penyelesaian yang seharusnya. Kasus berlarut-larut menghilang
begitu saja. Kalaupun sampai ke meja hijau, hukumannya tidak memberi efek jera
yang berarti dan tidak memberi keadilan bagi hati rakyat indonesia yang
berkali-kali dicuri uangnya oleh koruptor. Selama hampir tiga puluh dua tahun
rezim orde baru berkuasa, dalam masa itu penyakit dan virus korupsi berkembang
subur. Pertumbuhan ini menyebabkan penyakit yang menjangkiti hampir seluruh
pemerintahan maupun non pemerintahan di Indonesia. Dari level tertinggi pejabat
negara, sampai ke tingkat RT pun melakukan korupsi, akibatnya penyakit ini
telah menjangkiti sebagai generasi yang kemudian diturunkan ke generasi
berikutnya. Salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi tersebut
dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.
Selain dari generasi muda, para penegak hukum juga harus
diperhatikan. Karena pengaruh budaya korupsi yang sangat kental, akibatnya para
petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor malah menerima
amplop dari para koruptor. Inilah hal miris yang terjadi dalam penangan kasus
korupsi, bagaimana mungkin seorang petugas hukum akan tegas memberikan hukuman
kepada koruptor kalo dirinya sendiri saja seorang koruptor.
Susahnya memberantas korupsi di Indonesia selain karena
sudah mendarah daging juga karena definisi korupsi yang tidak jelas. Menurut
Purwadarminta, definisi korupsi dalam bahasa Indonesia adalah tindakan
menyalahgunakan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan definisi
ini, jika seorang pejabat menyalahgunakan jabatannya, tapi tidak merugikan
negara maka tidak bisa dikatakan korupsi. Contohnya, seorang kepala gudang
sembako menjual sembako yang ada di gudang lewat toko miliknya, lalu setelah
laku ia kembalikan modal sembako tersebut ke gudang, sedangkan keuntungannya
diambil oleh toko. Maka, tindakan seperti ini tidak bisa dikategorikan korupsi
karena negara tidak dirugikan. Hal-hal seperti inilah yang menjadi korupsi
terselubung, yang tidak bisa dituntut secara hukum.
Namun, bila kita menggunakan definisi korupsi yang
dikeluarkan WHO, yang dalam salah satu kalimatnya disebutkan bahwa yang
masuk perbuatan korupsi bila mengandung unsur “mengambil yang bukan haknya”
maka tindakan di atas sudah termasuk kategori korupsi. Lalu bagaimana cara
memberantas korupsi kelas kakap yang telah mendarah daging? Cara yang paling
ampuh dan cepat adalah menggunakan hukum Islam, yaitu potong tangan. Tapi
masalahnya, Indonesia bukan negara Islam sehingga tidak bisa menggunakan hukum
Islam. Namun, bila kita menggunakan hukum yang ada sekarang maka cara yang
paling tepat adalah ada kemauan kuat dari pemerintah untuk tobat, kemudian saling
bekerjasama memberantasnya. Sebab, masalah korupsi di Indonesia disebabkan oleh
perilaku kelompok, jadi untuk memberantasnya juga harus berkelompok.
Dalam dunia kedokteran, untuk memberantas sebuah penyakit
dilakukan dengan lima prinsip. Tiga prinsip diantaranya bisa diterapkan untuk
memberantas korupsi, yakni promotif, preventif, dan kuratif. Promotif artinya
pemerintah harus lebih intensif melakukan edukasi kepada generasi muda agar
tidak ikut-ikutan budaya korupsi. Preventif maksudnya melakukan pengawasan
secara ketat terhadap kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi. Tindakan ini
lebih cocok dilakukan oleh BPK maupun KPK. Sedangkan kuratif, yaitu memberikan
hukuman yang setimpal sebagai langkah penyembuhan pelaku korupsi.
Berikut adalah cara-cara untuk membahas para koruptor
nakal tersebut:
1. Pemerintah harus benar-benar jeli
dalam memilih calon pemimpin yang akan duduk di dalam pemerintahan(harus
orang-orang yang memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi) seperti waktu dulu
jamanya Presiden Soekarno.
2. Jika ada koruptor yang tertangkap,
harap langsung di tindak lanjuti sesuai prosedur Hukum. Kalau Hukum tidak bisa seharusnya kita yang sebagai
rakyat harus mengadili, jangan diam saja. Kalau perlu si koruptor di
sumpah mati.
3. Lebih baik koruptor di hukum seumur
hidup, karena koruptor
itu merupakan penyakit yang sangat membuat orang ketagihan. Seandainya
Pemerintahan bersih tidak mungkin Indonesia terpuruk dalam hal perekonomian.
4. Rakyat seharusnya ikut menyeleksi, jangan
mau percaya begitu saja kepada sama pemerintah.
5. Jangan mau menunggu, karena keadilan
dan peradilan sudah bisa di beli asal kita punya uang dan kekuasaan. Kalau
lama-kelamaan kasus tersebut tidak di
pra-peradilankan lama-lama kasus nya bisa tertutup seperti kasus Soeharto.
6. Kalau perlu juga di terbitkan Undang-Undang
yang isinya bagi Koruptor di hukum mati, Karena lama kelamaan korupsi itu juga
bisa membunuh rakyat secara pelan-pelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar