Sabtu, 01 Desember 2012

PERMODALAN KOPERASI


    
1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2.      Sumber Modal
-          Menurut UU No.12 Tahun 1967
·        Simpanan Pokok
·        Simpanan Wajib
·        Simpanan Sukarela

-          Menurut UU No.25 Tahun 1992
·        Modal Sendiri (Equity Capital)
Yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan dosasi atau hibah.
·        Modal Pinjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Daftar Pustaka

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



1.      Jenis Koperasi
-          Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

-          Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.      Bentuk Koperasi
-          Sesuai PP No.60 tahun 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi Induk

-          Sesuai Wilayah Administrasi
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

-          Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
·         Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Daftar Pustaka


POLA MANAJEMEN KOPERASI



1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajamen dan Perangkat Organisasi menurut Paul Hubert Casselman yaitu koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·        Pengertian Manajemen
Pengertian manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, usaha-usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber daya lain agar tercapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·        Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
·        Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi yaitu suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

2.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Seorang anggota koperasi berhak untuk menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota dan mengeluarkan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

3.      Pengurus
Pengurus merupakan otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. \tugas dan kewajiban koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.      Pengawas
Tugas dari pengawas yaitu melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas juga bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.      Manajer
Peranan dari seorang manajer yaitu membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi menuru Draheimm koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
·        Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
·    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Daftar Pustaka

SISA HASIL USAHA



1.     Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
o   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
o   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.     Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
o   SHU           : Sisa hasil usaha
o   JUA            : Jasa usaha anggota
o   JMA           : Jasa modal sendiri
o   Tms           : Total modal sendiri
o   Va              : Volume anggota
o   Vak            : Volume usaha total kepuasan
o   Sa              : Jumlah simpanan anggota

3.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
o        SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
o      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan   anggota sendiri.
o        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
o        SHU anggota di bayar secara tunai


Referensi :
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha_26.html