Sabtu, 01 Desember 2012

PERMODALAN KOPERASI


    
1.      Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2.      Sumber Modal
-          Menurut UU No.12 Tahun 1967
·        Simpanan Pokok
·        Simpanan Wajib
·        Simpanan Sukarela

-          Menurut UU No.25 Tahun 1992
·        Modal Sendiri (Equity Capital)
Yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan dosasi atau hibah.
·        Modal Pinjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

3.      Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Daftar Pustaka

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



1.      Jenis Koperasi
-          Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

-          Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.      Bentuk Koperasi
-          Sesuai PP No.60 tahun 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi Induk

-          Sesuai Wilayah Administrasi
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

-          Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
·         Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Daftar Pustaka


POLA MANAJEMEN KOPERASI



1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Manajamen dan Perangkat Organisasi menurut Paul Hubert Casselman yaitu koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·        Pengertian Manajemen
Pengertian manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan, usaha-usaha anggota organisasi dan penggunaan sumber daya lain agar tercapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·        Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
·        Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi yaitu suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

2.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu. Seorang anggota koperasi berhak untuk menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota dan mengeluarkan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

3.      Pengurus
Pengurus merupakan otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. \tugas dan kewajiban koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

4.      Pengawas
Tugas dari pengawas yaitu melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas juga bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.      Manajer
Peranan dari seorang manajer yaitu membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

6.      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pendekatan sistem pada koperasi menuru Draheimm koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:
·        Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
·    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.

Daftar Pustaka

SISA HASIL USAHA



1.     Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
o   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
o   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2.     Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rumus :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
o   SHU           : Sisa hasil usaha
o   JUA            : Jasa usaha anggota
o   JMA           : Jasa modal sendiri
o   Tms           : Total modal sendiri
o   Va              : Volume anggota
o   Vak            : Volume usaha total kepuasan
o   Sa              : Jumlah simpanan anggota

3.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
o        SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
o      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan   anggota sendiri.
o        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
o        SHU anggota di bayar secara tunai


Referensi :
http://nadirawidyawijaya.blogspot.com/2012/10/sisa-hasil-usaha_26.html

Jumat, 09 November 2012

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


1.      Pengertian Koperasi
Koperasi menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

2.      Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

3.      Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
o   Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.  Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
o   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
o   Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
o   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

4.      Tujuan dan Manfaat Koperasi
Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia yaitu:
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  1. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  • Bersifat terbuka dan sukarela
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan
Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  • Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
  • Kurang pandainya pengurus dalam mengelola koperasi
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur
  • Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotaan

Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
o   Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi:
1.      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2.   Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
3.  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

o   Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat yaitu :
1.      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3.  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

5. Koperasi sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional

Dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
  1. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
  2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
  3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
6. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

Dengan adanya koperasi, anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. 

Koperasi mendapat keuntungan dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dapat disimpulkan, bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai tiang utama perekonomian di Indonesia.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://lihannoor.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI