Sabtu, 01 Desember 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



1.      Jenis Koperasi
-          Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

-          Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat

3.      Bentuk Koperasi
-          Sesuai PP No.60 tahun 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi Induk

-          Sesuai Wilayah Administrasi
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

-          Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
·         Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar