Jumat, 28 Juni 2013

Mengapa Kasus Bank Century Sulit Dibongkar




Sebelum kita membahas lebih dalam kasus ini, ada baiknya kita ketahui dulu awal mula terjadinya kasus ini. Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu. Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.
 
Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century. Nasabah merasa dikhianati dan dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat diharapkan publik dapat mengungkap tuntas kasus ini, nyatanya sulit membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Mahfud pun berharap, Ketua KPK berani membuat gebrakan baru demi menyelesaikan kasus ini. Jika memang ada kerugian negara, maka KPK harus menuntaskannya, dan jika ternyata hasil penyelidikan KPK tidak menemukan kerugian negara, maka tetap harus diumumkan ke publik.
Iman Sugema mengatakan, hancurnya bank Century berawal dari gagal bayar discretionary fund Antaboga yang dipasarkan melalui bank Century. Sejak itu, kepercayaan nasabah runtuh dan mereka ramai-ramai menarik dana dari bank, sehingga bank tersebut kolaps. “Kasus Century merupakan kesalahan berjamaah,” kata dia. Tak hanya Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan LPS yang “berdosa” karena memutuskan penyelamatan bank tersebut sehingga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga Bapepam-LK. Sebab, kolapsnya bank Century berawal dari lemahnya pengawasan Bapepam-LK atas manajer investasi, yakni PT Antaboga Delta Sekuritas.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, penjualan produk investasi oleh Antaboga Delta Sekuritas melalui bank Century bukan merupakan tanggung jawab otoritas pasar modal. Karena produk tersebut diperjualbelikan di bank Century dan bukan Antaboga. “Jadi ini bukan tanggungjawab Bapepam-LK,” kata.
Menurut Fuad, produk yang dijual Antaboga tersebut bukanlah produk reksa dana melainkan discretionary fund. Produk tersebut juga bukan merupakan produk investasi yang pernah mendapat peringatan dari Bapepam-LK pada tahun 2005. Menurutnya, produk investasi yang telah menampung dana sebesar Rp 1,4triliun dan diperjuabelikan di bank Century merupakan produk palsu.Fuad mengaku pihaknya tidak dapat memproteksi nasabah bank Century, karena otoritas pasar modal hanya melindungi para pemegang saham perseroan. “Kami sudah melakukan semuanya, laporan keuangan, dan pelaporan aksi korporasi ataupun suspensi ketika ada masalah”.
Kira-kira, ada 2 penyebab kasus bank century bisa jadi seperti ini :
1.    Penyebab utama yang paling jelas adalah adanya tindakan kriminal perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yaitu Robert Tantular yang saat ini menjadi terpidana. Ada hal lain yang harus kita awasi terus, yaitu penyitaan aset Robert Tantular, untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut benar-benar kembali ke negara. 
2. Dari penyebab utama tersebut lalu muncul lah pertanyaan-pertanyaan logis seperti berikut: Kenapa BI bisa tidak tahu? Memangnya kasus bank Century langsung terjadi seperti sekarang tanpa ada tahapan-tahapan eskalasi masalahnya sehingga BI tidak bisa mengetahuinya? atau pertanyaan yang mungkin lebih sadis lagi adalah: Memangnya kerja BI selama ini bagaimana?
 
KPK menjadi harapan sebagian besar masyarakat dalam menuntaskan kasus century. Hampir setiap hari, kantor KPK didatangi ratusan pendemo. Mereka mendesak KPK menuntaskan kasus century. Terakhir kita lihat pendemo mmbawa dan memberikan ayam dan kambing, bahkan celana dalam wanita untuk mengekspresikan kekecewaan mereka atas kelambanan KPK menuntaskan kasus century. Publik pasti bertanya-tanya, KPK lambat dalam menuntaskan kasus century disebabkan secara teknis memang sulit atau adanya tekanan politis dari pihak-pihak lain? Bahkan sebagian anggota pansus sendiri pesimis dengan kinerja KPK, apalagi setelah kasus kriminalisasi Bibit-Chandra. 

Kesimpulan sementara KPK adalah kasus century lebih kepada tindak pidana perbankan dibandingkan tindak pidana korupsi. Publik mungkin banyak bertanya, apa bedanya kasus perbankan dan korupsi. Tipis memang bedanya, namun salah satu cara sebuah kasus tindak pidana perbankan bisa dibawa ke area tindak pidana korupsi adalah dengan menemukan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atas timbulnya keputusan bailout century. Unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa ditelusuri dari aliran dana bailout century. 

Sejauh ini pansus century dan KPK gagal membuktikan adanya aliran dana century yang mengarah kepada Sri Mulyani, Boediono, ataupun ke partai demokrat. Untuk mengungkap adanya aliran dana sampai ke layer 7 membutuhkan informasi akurat, kecerdasan, dan kesabaran untuk membongkarnya. Manuver pansus untuk mengatasi hambatan dalam memperoleh data akibat kendala peraturan perundangan dengan meminta penetapan pengadilan patut diacungi jempol. Sebelumnya pansus juga meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka menembus rahasia perbankan. Melihat orang-orang di balik kasus century, kemungkinan besar ada ahli fund manager, akuntan, lawyer, ahli perbankan dan money laundering yang faham betul bagaimana melakukan “layering” canggih yang sulit terlacak oleh aparat penegak hukum.
Tanpa melihat dari aspek politis, secara teknis kasus ini sulit dibongkar karena pertama, secara yuridis kasus century lebih kepada tindak pidana perbankan yang menjadi domain Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua, KPK tidak sejak awal menangani kasus ini, sehingga data-data untuk membuktikan adanya “mens rea” atau “opzet” akan sangat sulit didapatkan. Belum lagi manuver pansus yang menyulitkan KPK mendapatkan circumstantial evidence. Harapan terakhir untuk membongkar melalui penelusuran aliran dana tampaknya juga sangat tipis. Harapan saya, semoga kasus ini cepat terbukti kebenarannya. Tanpa pandang bulu lebih baik orang-orang yang terlibat didalam nya segera dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar