Selasa, 26 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia



Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian di suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik.  Dikarenakan apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan. Tapi kenyataan di negara tercinta kita, Indonesia, sebaliknya. Hukum di indonesia masih lemah dan masih berpihak kepada pihak yang kuat. Walaupun orang itu benar tetapi ia tidak mempunyai kekuatan untuk “membeli” hukum, maka orang tersebut akan kalah. Lain dengan para petinggi maupun pejabat di negeri kita ini, mereka cukup mempunyai banyak uang untuk dengan mudah “membeli” hukum di negara kita ini. Walaupun mereka bersalah, tetap saja jika mereka mempunyai uang untuk membayar jaksa yang akan memvonis mereka.

Terlepas dari itu semua, kita akan membahas bagaimana membenahi hukum di Indonesia ini. Sebaiknya kita menghindari dari perbuatan suap menyuap dalam segala urusan. Mulai dari urusan di lingkungan rumah sampai ke lingkungan masyarakat. Jika perbuatan tersebut diterapkan kepada setiap orang, maka keinginan untuk melakukan kecurangan bisa terminimalisir. Setelah menghindari perbuatan tersebut, langkah yang dilakukan selanjutnya adalah menegaskan kebali hukum yang telah ada karena tidak tegasnya hukum di Indonesia, maka para koruptor tersebut mempunyai celah untuk melakukan kejahatan mereka dengan santai tanpa perlu takut dengan hukuman yang telah ada. Jika hukum penjara kurang cukup tegas bagi mereka, diperlukan hukuman yang lebih berat lagi. Misalkan saja penjara seumur hidup atau hukuman pancung.
Hukum mengenai perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan penerapan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerja sama hubungan antara aparat hukum dengan masyarakat. Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sektor manapun.

Investasi asing sampai saat ini masih merupakan faktor penting dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investor asing tersebut tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya agar investor itu Ctertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Cara yang tepat untuk menarik para investor asing menurut Deputi Kementerian Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam Jakarta Seminar on  Indonesia ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor asing tertarik menanamkan modalnya di Indonesia:
1.    Meningkatkan Iklim Investasi
Yang terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan hukum
2.    Efisiensi Logistik
Pemerintah sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan sistem trasnportasi nasional
3.    Meningkatkan iklim kompetensi beberapa daerah
Untuk menarik investor memang ada persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dengan penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di indonesia. Dan untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan sistem keamanan yang terjamin, para investor pasti akan merasa  nyaman dan betah untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).

Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar