Wajah hukum di Indonesia ini menurut saya masih belum
mencerminkan suatu keadilan, hukum sepertinya masih dimiliki oleh para petinggi
atau pemegang jabatan saja. Ibarat hukum rimba, yang kuat dialah yang menang.
Pihak kuat menikmati, pihak lemah mendapat penderitaan yang menerpa mereka.
Sangat menyedihkan keadilan sudah tidak berpihak
kepada yang pihak yang benar lagi, namun balik lagi ini lah kenyataan yang
tidak dapat ditutupi lagi.
Sebelum
lebih lanjut kita membahas tentang wajah hukum di indonesia, mari kita lihat
pengertian hukum menurut para ahli :
-
Aristoteles
Hukum yakni kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari
bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi
hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
-
Plato
Sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Austin
Hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
-
Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu
dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan
hukum tentang Kemerdekaan.
-
Prof. Soedkno
Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Dari semua pendapat dari para ahli tentang hukum,
dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang telah dibuat sesuai dengan
kesepakatan bersama dan berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.
Wajah hukum ekonomi
di Indonesia menurut saya pribadi kurang memuaskan untuk masyarakat Indonesia
yang ada. Seharusnya negara Indonesia bisa lebih memperhatikan dan memperbaiki
jalannya hukum ekonomi yang ada di negara Indonesia. Yang terlihat pada saat
ini negara Indonesia ingin mengikuti negara- negara lain yang sudah berhasil
dalam perekonomiannya.
Penegakan hukum di
Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, kemajuan itu akan
tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Terlihat dari komitmen pemerintah
untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum
lainnya. Kasus korupsi yang belakangan ini marak diperbincangkan dan bisa kita
lihat sendiri dari persidangan yang dijalani oleh para tersangka, mereka
divonis penjara kurang dari 5 tahun. Seharusnya dari kasus-kasus yang mereka
jalani, mereka lebih pantas menerima hukuman di penjara lebih dari 10 tahun. Terbukti
hukum di negara kita ini lemah, masih memihak pada satu pihak.
Seharusnya pemerintah membenahi sistem
pemerintahannya. Berikut faktor yang menyebabkan retaknya sistem hukum di
Indonesia :
-
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
-
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak
hukum
-
Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan
keadilan sosial
-
Sistem peradilan yang dipandang kurang independen
-
Kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum
-
Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum
Untuk memperbaiki retaknya sistem hukum di indonesia,
berikut adalah beberapa konsep tersebut :
-
Aparatur penegak hukum yang professional
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan
pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
-
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan
tidak memihak.
-
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
-
Pemajuan dan perlindungan HAM
-
Partisipasi Masyarakat
-
Mekanisme kontrol yang efektif.
Jika seluruh konsep tersebut bisa terlaksana dengan
baik, maka hukum di negara kita ini akan adil dan memihak mana yang salah dan
mana yang benar. Bukan memihak kepada petinggi-petinggi atau pun para pejabat. Dengan
begitu pula masyarakat perlahan akan mulai percaya dengan aparat penegak hukum
di negeri kita ini. Dan dengan adanya hukum
di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum
juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar