Senin, 18 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Wajah hukum di Indonesia ini menurut saya masih belum mencerminkan suatu keadilan, hukum sepertinya masih dimiliki oleh para petinggi atau pemegang jabatan saja. Ibarat hukum rimba, yang kuat dialah yang menang. Pihak kuat menikmati, pihak lemah mendapat penderitaan yang menerpa mereka.
Sangat menyedihkan keadilan sudah tidak berpihak kepada yang pihak yang benar lagi, namun balik lagi ini lah kenyataan yang tidak dapat ditutupi lagi.

           Sebelum lebih lanjut kita membahas tentang wajah hukum di indonesia, mari kita lihat pengertian hukum menurut para ahli :
-          Aristoteles
Hukum yakni kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
-          Plato
Sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-          Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
-          Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
-          Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Dari semua pendapat dari para ahli tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang telah dibuat sesuai dengan kesepakatan bersama dan berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

Wajah hukum ekonomi di Indonesia menurut saya pribadi kurang memuaskan untuk masyarakat Indonesia yang ada. Seharusnya negara Indonesia bisa lebih memperhatikan dan memperbaiki jalannya hukum ekonomi yang ada di negara Indonesia. Yang terlihat pada saat ini negara Indonesia ingin mengikuti negara- negara lain yang sudah berhasil dalam perekonomiannya.

Penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus korupsi yang belakangan ini marak diperbincangkan dan bisa kita lihat sendiri dari persidangan yang dijalani oleh para tersangka, mereka divonis penjara kurang dari 5 tahun. Seharusnya dari kasus-kasus yang mereka jalani, mereka lebih pantas menerima hukuman di penjara lebih dari 10 tahun. Terbukti hukum di negara kita ini lemah, masih memihak pada satu pihak. 

Seharusnya pemerintah membenahi sistem pemerintahannya. Berikut faktor yang menyebabkan retaknya sistem hukum di Indonesia :
-          Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
-          Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
-          Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial
-          Sistem peradilan yang dipandang kurang independen
-          Kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum
-          Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum

Untuk memperbaiki retaknya sistem hukum di indonesia, berikut adalah beberapa konsep tersebut :
-          Aparatur penegak hukum yang professional
-         Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
-          Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
-          Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
-          Pemajuan dan perlindungan HAM
-          Partisipasi Masyarakat
-          Mekanisme kontrol yang efektif.

Jika seluruh konsep tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka hukum di negara kita ini akan adil dan memihak mana yang salah dan mana yang benar. Bukan memihak kepada petinggi-petinggi atau pun para pejabat. Dengan begitu pula masyarakat perlahan akan mulai percaya dengan aparat penegak hukum di negeri kita ini. Dan dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar