Jumat, 09 November 2012

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


1.      Pengertian Koperasi
Koperasi menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.

2.      Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

3.      Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
o   Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.  Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
o   Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
o   Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
o   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

4.      Tujuan dan Manfaat Koperasi
Tujuan pembentukan koperasi di Indonesia yaitu:
  1. Memajukan kesejahteraan anggota
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat
  3. Membangun tatanan ekonomi nasional
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
  1. Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
  2. Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  3. Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
  • Bersifat terbuka dan sukarela
  • Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
  • Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  • Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan
Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
  • Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas
  • Kurang pandainya pengurus dalam mengelola koperasi
  • Pengurus kadang-kadang tidak jujur
  • Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotaan

Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
o   Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi:
1.      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
2.   Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
3.  Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
4.      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi
5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

o   Manfaat Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat yaitu :
1.      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3.  Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

5. Koperasi sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional

Dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
  1. Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
  2. Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan
  3. Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
6. Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

Dengan adanya koperasi, anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. 

Koperasi mendapat keuntungan dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dapat disimpulkan, bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai tiang utama perekonomian di Indonesia.

Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://lihannoor.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI

Sabtu, 03 November 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, tapi pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya yaitu Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
o   Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
o   Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o   Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan

3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
o   Memaksimumkan Keuntungan
Yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
o   Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
o   Meminimumkan Biaya
Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.

4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

5.     Keterbatasan Teori Perusahaan
o   Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
o   Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
o   Kritik atas tanggung jawab sosial.

6.     Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
o   Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
o   Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
o   Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

7.     Fungsi Laba
Laba yang tinggi berarti konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8.     Kegiatan Usaha Koperasi
o   Status dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

o   Kegiatan Usaha
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
-          Hasil Usaha)

o   Permodalan Koperasi
-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

o   Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Referensi :