Sabtu, 03 November 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, tapi pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya yaitu Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.     Koperasi Sebagai Badan Usaha
o   Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
o   Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
o   Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o   Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan

3.     Tujuan dan Nilai Koperasi
o   Memaksimumkan Keuntungan
Yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai keuntungan maksimal dalam usaha ini.
o   Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
o   Meminimumkan Biaya
Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.

4.     Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

5.     Keterbatasan Teori Perusahaan
o   Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sekaligus mencari tujuan lainnya.
o   Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
o   Kritik atas tanggung jawab sosial.

6.     Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
o   Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
o   Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
o   Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

7.     Fungsi Laba
Laba yang tinggi berarti konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8.     Kegiatan Usaha Koperasi
o   Status dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

o   Kegiatan Usaha
-          Status dan motif anggota koperasi
-          Bidang usaha (bisnis)
-          Permodalan Koperasi
-          Manajemen Koperasi
-          Organisasi Koperasi
-          Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
-          Hasil Usaha)

o   Permodalan Koperasi
-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

o   Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar