ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.
Bentuk Organisasi
o
Menurut
Hanel
Organisasi
yaitu suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
Sistem Koperasi yaitu:
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
perorangan atau kelompok (Supplier)
-
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
o
Menurut
Ropke
Identifikasi
ciri khusus:
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (Kelompok Koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (Swadaya Kelompok Koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (Perusahaan Koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub Sistem:
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
o
Di
Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
o Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung
jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
2.
Hirarki Tanggung
Jawab
o
Pengurus
Seseorang yang bertugas,
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawabkan,
Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
o
Pengelola
Karyawan atau Pegawai yang
diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien dan profesiona, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
o
Pengawas
Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pola Manajemen
Menurut Paul Hubert C.
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengn pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha.
Definisi manajemen menurut
Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu:
-
Anggota
-
Pengurus
-
Manajer
-
Karyawan
Sedangkan menurut UU No. 25
Tahun 1992, yang termasuk perangkat Organisasi Koperasi adalah Rapat Anggota,
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar