Jumat, 02 November 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.     PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques berarti tolong menolong satu sama lai. Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah:
o   Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
o   Fungsi ekonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
o   Fungsi etika yaitu cara berprilaku dan meyakini kepercayaan mereka

·        Definisi Menurut ILO
Menurut definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·        Definisi Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·        Definisi Menurut Dooren
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

·        Definisi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

·        Definisi Menurut Munkner
Koperasi yaitu organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

·        Definisi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.     TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Prinsip Menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi, yaitu :
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
o   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

·         Prinsip Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Prinsip-prinsip nya sebagai berikut:
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o   Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi yaitu:
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya kepada anggota
o   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         Prinsip Menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) yaitu:
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip Menurut ICA
ICA didirikan pada tahun 1895, merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o   SHU dibagi 3 :
-          Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·         Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
o   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerja sama antar koperasi

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar