Pengertian Disclosure/Pengungkapan Pelaporan
Keuangan
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau
tidak menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti
memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data
tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka
tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi.
Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu
penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan. Sehingga dalam laporan tahunan diketahui
seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1.
Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan
Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang
berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang
telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No.
VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2
tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan
Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industri.
2.
Pengungkapan
Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk
meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela
secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi
bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang
dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang
berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi
informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu:
1.
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar
keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2.
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada
semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan
keungan.
3.
Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi
beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara
berlebih-lebihan dan tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah
berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan
menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas
adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan dari Disclosure adalah untuk memberikan
informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan,
sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang
terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus
diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai
makna dan dapat dimengerti. Laporan keuangan perusahaan ditujukan kepada
pemegang saham, investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan kepada
pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini
dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain
pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB (1980)
menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari
laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas
dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang
terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
1.
Pelaporan
keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan
pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa
lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
2.
Pelaporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai
lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan
kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
3.
Pelaporan
keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan,
kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan
kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
4.
Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama
periode tertentu.
5.
Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan
membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk
deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada
pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi
perusahaan.
6.
Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan
mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi
yang dipercayakan kepadanya.
7.
Pelaporan
keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai
kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan.
Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi
yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada
setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan
relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Bentuk dan
susunan laporan yang formal.
2. Terminologi
dan penyajian yang terperinci.
3. Informasi
sisipan.
4. Catatan
kaki.
5. Ikhtisar
tambahan dan skedul-skedul.
6. Komentar
dalam laporan auditor.
7. Pernyataan
Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Pertanyaan dan Jawaban
1.
Kata Disclosure
memiliki arti yaitu..
a.
Kebenaran
b.
Kebohongan
c.
Pengungkapan
d.
Kepercayaan
Jawaban: C
2.
Ada dua jenis
pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar
dan regulasi, yaitu
a.
Pengungkapan
Wajib
b.
Pengungkapan
Sebenarnya
c.
Pengungkapan
Sukarela
d.
Jawaban A dan C
benar
Jawaban: D
3.
Mandatory
Disclousure merupakan kata lain dari...
a.
Pengungkapan
Wajib
b.
Pengungkapan
Sukarela
c.
Pengungkapan
Seadanya
d.
Pengungkapan
Kebenaran
Jawaban: A
4.
Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan, kecuali..
a.
Adequate disclosure
b.
Voluntary
Disclosure
c.
Fair disclosure
d.
Full disclosure
Jawaban: B
5.
Untuk memberikan
informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan,
sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang
terbaik. Merupakan ..... dari Disclosure
a.
Manfaat
b.
Misi
c.
Tujuan
d.
Kewenangan
Jawaban: C
Tidak ada komentar:
Posting Komentar