Jumat, 30 Desember 2011

Bab 3

Bentuk Bentuk Badan Usaha

1.   Bentuk Yuridis Perusahaan
A.   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan jenis usaha yang banyak di pakai di Indonesia untuk kegiatan usaha yang kecil atau baru memulai suatu usaha. Bagi mereka yang ingin menjalankan usaha dengan modal yang kecil dan tidak ingin dipusingkan dengan ijin untuk pendiriannya.

Kelebihan :
  1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
  2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
  3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
  4. Seluruh laba menjadi milik pengusaha.
  5. Proses pembentukan yang sangat cepat.
f.     Kebebasan dan fleksibilitas

Kekurangan :
  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  2. Kesulitan dalam memanajemen.
  3. Kelangsungan usaha kurang terjamin.

B.    Firma
Firma adalah  bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama, dimana tanggung jawab seorang masing-masing anggota firma tidak terbatas dan laba yang dibagi dapat dibagi bersama-sama, begitu pula jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.
C.   Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan pelaku bisnis UKM di indonesia. Walaupun demikian, ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV adalah bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama dengan orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab dnegan kekayaan yang dimilikinya sendiri, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman
Kebaikan CV :
  1. Pendiriannya mudah.
  2. Mudah memperoleh kredit.
  3. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
Kekurangan CV :
  1. Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
  2. Sulit untuk menarik modal kembali, terutama untuk pimpinannya.

D.   Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan yang memiliki modal terdiri atas para pemegang saham, yang mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang mereka miliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemegang saham. Dan apabila perusahaan dapat untung, maka keuntungan tersebut dibagi rata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik saham memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besarnya tergantung besar-kecil yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Macam-macam PT :
  1. PT Tertutup
  2. PT Terbuka
  3. PT Kosong
  4. PT Asing
  5. PT Negara (Persero)

E.    BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Jenis-Jenis BUMN
  1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
  1. Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.

F.    Koperasi 
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh  orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
2.   Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga diiatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk Perbankan, Building Society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, Pialang Saham, Aset Manajemen, Dana Pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Fungsi
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

3.   Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
  1. Bentuk-bentuk Penggabungan
1. Penggabungan Vertikal - Integral
Penggabungan ini sering juga disebut Integrasi ke hulu dan ke hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahap produksi berbeda (biasanya menurut urut - urutan produksi atau sebaliknya).
2. Penggabungan Horizontal – Paralelisasi
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama dan bahan yang sejenis.

  1. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.

  1. Pengkonsentrasian Perusahaan
a.    Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
b.    Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. 
c.    Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
d.    Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
e.    Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
f.     Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
g.    Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
h.    Gentlemant’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

  1. Cara penggabungan atau penyatuan usaha
- Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
- Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
- Aliansi Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
- Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.



Nina Auliana
25211175
1EB07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar