Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting
dalam pelaksanaan suatu perekonomian di suatu negara. Dengan adanya hukum
ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang
dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik. Dikarenakan apabila terdapat pelanggaran
terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum
yang telah diberlakukan. Tapi kenyataan di negara tercinta kita, Indonesia,
sebaliknya. Hukum di indonesia masih lemah dan masih berpihak kepada pihak yang
kuat. Walaupun orang itu benar tetapi ia tidak mempunyai kekuatan untuk “membeli”
hukum, maka orang tersebut akan kalah. Lain dengan para petinggi maupun pejabat
di negeri kita ini, mereka cukup mempunyai banyak uang untuk dengan mudah “membeli”
hukum di negara kita ini. Walaupun mereka bersalah, tetap saja jika mereka
mempunyai uang untuk membayar jaksa yang akan memvonis mereka.
Terlepas dari itu semua, kita akan membahas bagaimana
membenahi hukum di Indonesia ini. Sebaiknya kita menghindari dari perbuatan
suap menyuap dalam segala urusan. Mulai dari urusan di lingkungan rumah sampai
ke lingkungan masyarakat. Jika perbuatan tersebut diterapkan kepada setiap
orang, maka keinginan untuk melakukan kecurangan bisa terminimalisir. Setelah
menghindari perbuatan tersebut, langkah yang dilakukan selanjutnya adalah
menegaskan kebali hukum yang telah ada karena tidak tegasnya hukum di
Indonesia, maka para koruptor tersebut mempunyai celah untuk melakukan
kejahatan mereka dengan santai tanpa perlu takut dengan hukuman yang telah ada.
Jika hukum penjara kurang cukup tegas bagi mereka, diperlukan hukuman yang
lebih berat lagi. Misalkan saja penjara seumur hidup atau hukuman pancung.
Hukum mengenai perekonomian di Indonesia diatur dalam
pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang–cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan
penerapan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Penegakan hukum di
Indonesia tidak hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas.
Oleh karena itu, diharapkan adanya kerja sama hubungan antara aparat hukum
dengan masyarakat. Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang
mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa
semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sektor manapun.
Investasi asing sampai saat ini masih merupakan faktor
penting dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investor asing
tersebut tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya agar
investor itu Ctertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Cara yang tepat
untuk menarik para investor asing menurut Deputi Kementerian Perekonomian Rizal
Affandi Lukman dalam Jakarta Seminar on
Indonesia ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor asing tertarik
menanamkan modalnya di Indonesia:
1. Meningkatkan
Iklim Investasi
Yang
terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi
pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan
hukum
2. Efisiensi
Logistik
Pemerintah
sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan
sistem trasnportasi nasional
3. Meningkatkan
iklim kompetensi beberapa daerah
Untuk menarik investor memang ada
persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya
ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dengan
penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk
menanamkan modalnya di indonesia. Dan untuk menarik minat investor menanamkan
modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem
keamanannya. Dengan sistem keamanan yang terjamin, para investor pasti akan
merasa nyaman dan betah untuk berinvestasi
di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik dan
kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar