Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak
dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat
melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat
melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank. Hal
ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century. Nasabah merasa dikhianati dan
dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut. Pelanggan
mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal.
Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di
Bapepam-LK. Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi
yang mereka jual adalah ilegal. Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat
besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat
dicairkan.
Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar
terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap sistem perbankan nasional. Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya
berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat diharapkan publik dapat mengungkap
tuntas kasus ini, nyatanya sulit membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus
tersebut. Mahfud pun berharap, Ketua KPK berani membuat gebrakan baru demi
menyelesaikan kasus ini. Jika memang ada kerugian negara, maka KPK harus
menuntaskannya, dan jika ternyata hasil penyelidikan KPK tidak menemukan
kerugian negara, maka tetap harus diumumkan ke publik.
Iman
Sugema mengatakan, hancurnya bank Century berawal dari gagal bayar discretionary fund Antaboga yang dipasarkan melalui bank Century. Sejak itu, kepercayaan nasabah runtuh dan mereka
ramai-ramai menarik dana dari bank, sehingga bank tersebut kolaps. “Kasus Century merupakan
kesalahan berjamaah,” kata dia. Tak hanya Bank Indonesia (BI), Menteri
Keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan LPS yang “berdosa”
karena memutuskan penyelamatan bank tersebut sehingga berpotensi merugikan
negara triliunan rupiah, tetapi juga Bapepam-LK. Sebab, kolapsnya bank Century berawal dari
lemahnya pengawasan Bapepam-LK atas manajer investasi, yakni PT Antaboga Delta
Sekuritas.
Ketua
Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan, penjualan produk investasi oleh Antaboga
Delta Sekuritas melalui bank Century bukan merupakan tanggung jawab otoritas
pasar modal. Karena produk tersebut diperjualbelikan di bank Century dan bukan
Antaboga. “Jadi ini bukan tanggungjawab Bapepam-LK,” kata.
Menurut Fuad, produk yang dijual Antaboga tersebut bukanlah produk reksa dana melainkan discretionary fund. Produk tersebut juga bukan merupakan produk investasi yang pernah mendapat peringatan dari Bapepam-LK pada tahun 2005. Menurutnya, produk investasi yang telah menampung dana sebesar Rp 1,4triliun dan diperjuabelikan di bank Century merupakan produk palsu.Fuad mengaku pihaknya tidak dapat memproteksi nasabah bank Century, karena otoritas pasar modal hanya melindungi para pemegang saham perseroan. “Kami sudah melakukan semuanya, laporan keuangan, dan pelaporan aksi korporasi ataupun suspensi ketika ada masalah”.
Menurut Fuad, produk yang dijual Antaboga tersebut bukanlah produk reksa dana melainkan discretionary fund. Produk tersebut juga bukan merupakan produk investasi yang pernah mendapat peringatan dari Bapepam-LK pada tahun 2005. Menurutnya, produk investasi yang telah menampung dana sebesar Rp 1,4triliun dan diperjuabelikan di bank Century merupakan produk palsu.Fuad mengaku pihaknya tidak dapat memproteksi nasabah bank Century, karena otoritas pasar modal hanya melindungi para pemegang saham perseroan. “Kami sudah melakukan semuanya, laporan keuangan, dan pelaporan aksi korporasi ataupun suspensi ketika ada masalah”.
Kira-kira,
ada 2 penyebab kasus bank century bisa jadi seperti ini :
1. Penyebab
utama yang paling jelas adalah adanya tindakan kriminal perampokan bank Century oleh pemiliknya sendiri yaitu
Robert Tantular yang saat ini menjadi terpidana. Ada hal lain yang harus kita
awasi terus, yaitu penyitaan aset Robert Tantular, untuk memastikan bahwa
aset-aset tersebut benar-benar kembali ke negara.
2. Dari
penyebab utama tersebut lalu muncul lah pertanyaan-pertanyaan logis
seperti berikut: Kenapa BI bisa tidak tahu? Memangnya kasus bank Century langsung terjadi seperti
sekarang tanpa ada tahapan-tahapan eskalasi masalahnya sehingga BI tidak
bisa mengetahuinya? atau pertanyaan yang mungkin lebih sadis lagi adalah:
Memangnya kerja BI selama ini bagaimana?
KPK
menjadi harapan sebagian besar masyarakat dalam menuntaskan kasus century.
Hampir setiap hari, kantor KPK didatangi ratusan pendemo. Mereka mendesak KPK
menuntaskan kasus century. Terakhir kita lihat pendemo mmbawa dan memberikan
ayam dan kambing, bahkan celana dalam wanita untuk mengekspresikan kekecewaan mereka
atas kelambanan KPK menuntaskan kasus century. Publik pasti bertanya-tanya, KPK
lambat dalam menuntaskan kasus century disebabkan secara teknis memang sulit
atau adanya tekanan politis dari pihak-pihak lain? Bahkan sebagian anggota pansus
sendiri pesimis dengan kinerja KPK, apalagi setelah kasus kriminalisasi Bibit-Chandra.
Kesimpulan sementara KPK adalah kasus century lebih kepada tindak pidana
perbankan dibandingkan tindak pidana korupsi. Publik mungkin banyak bertanya,
apa bedanya kasus perbankan dan korupsi. Tipis memang bedanya, namun salah satu
cara sebuah kasus tindak pidana perbankan bisa dibawa ke area tindak pidana
korupsi adalah dengan menemukan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atas timbulnya keputusan bailout century. Unsur menguntungkan diri sendiri
atau orang lain bisa ditelusuri dari aliran dana bailout century.
Sejauh
ini pansus century dan KPK gagal membuktikan adanya aliran dana century yang
mengarah kepada Sri Mulyani, Boediono, ataupun ke partai demokrat. Untuk
mengungkap adanya aliran dana sampai ke layer 7 membutuhkan informasi akurat,
kecerdasan, dan kesabaran untuk membongkarnya. Manuver pansus untuk mengatasi
hambatan dalam memperoleh data akibat kendala peraturan perundangan dengan
meminta penetapan pengadilan patut diacungi jempol. Sebelumnya pansus juga
meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka menembus rahasia
perbankan. Melihat orang-orang di balik kasus century, kemungkinan besar ada
ahli fund manager, akuntan, lawyer, ahli perbankan dan money laundering yang
faham betul bagaimana melakukan “layering” canggih yang sulit terlacak oleh
aparat penegak hukum.
Tanpa
melihat dari aspek politis, secara teknis kasus ini sulit dibongkar karena pertama,
secara yuridis kasus century lebih kepada tindak pidana perbankan yang menjadi
domain Kejaksaan dan Kepolisian. Kedua, KPK tidak sejak awal menangani kasus
ini, sehingga data-data untuk membuktikan adanya “mens rea” atau “opzet” akan
sangat sulit didapatkan. Belum lagi manuver pansus yang menyulitkan KPK
mendapatkan circumstantial evidence. Harapan terakhir untuk membongkar melalui
penelusuran aliran dana tampaknya juga sangat tipis. Harapan saya, semoga kasus
ini cepat terbukti kebenarannya. Tanpa pandang bulu lebih baik orang-orang yang
terlibat didalam nya segera dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.