I.
Pengertian dan
Teori Etika
Etika
berasal dari kata Ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan
atau adat, dalam kata lain etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang
utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai
apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan salah atau benar. Dalam
pengertian lain, etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas
dan etika. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji
nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas.
a. Prinsip-prinsip
Etika
Dalam
landasan etika, terdapat enam prinsip etika, yang terdiri dari:
- Prinsip Keindahan
Prinsip
yang mendasari segala sesuatu yang mencakup rasa senang terhadap keindahan.
Berdasarkan prinsip ini, manusia memperthatikan nilai-nilai keindahan dan ingin
menampakkansesuatu yang indah dalam perilakunya.
- Prinsip Persamaan
Setiap
manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga
muncul lah tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan,
persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini
melandasi prilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
- Prinsip Kebaikan
Prinsip
ini mendasari prilaku setiap individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan
dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai
kemanusiaan seperti saling menghormati, mengasihi, membantu orang lain dan
sebagainya.
- Prinsip Keadilan
Yaitu
kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang
semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain.
- Prinsip Kebebasan
Diartikan
sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
kemauannya sendiri. Setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai
dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak
orang lain.
b. Baris
Teori Etika
- Etika Teleologi
Teleologi
berasal dari bahasa yunani yaitu teleos, yang berarti kualitas etis suatu
perbuatan atau tindakan diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan itu
sendiri. Aliran teleologi dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Egoisme Etis
Berarti
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk memajukan diri
nya sendiri, tidak mementingkan orang lain. Egoism ini bisa serius ketika
sesorang cenderung ingin menjadi hedonistis, yaitu lebih mementingkan kepentingan
dan kebahagiaan untuk dirinya sendiri.
-
Utilitarianisme
Arti
dari teori ini adalah perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tetapi
manfaat tersebut harus menyangkut orang banyak, bukan hanya diri sendiri.
- Deontology
Deontology
berasal dari bahasa yunani yang memiliki arti kewajiban. Yang menjadi dasar
dari baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Untuk itu ada tiga prinsip yang
harus dipenuhi,yaitu:
-
Agar setiap
tindakan mempunyai moral
-
Nilai moral dari
tindakan tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan tersebut,
melainkan tergantung dari kemauan baik yang mendorong tindakan tersebut
-
Kewajiban adalah
hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada
hukum moral universal
- Teori hak
Teori
ini merupaka aspek dari teori deontology, karena teori in berkaitan dengan
teori kewajiban. Teori hak merupakan pendekatan yang banyak dipakai untuk mengevaluasi
baik buruknya perbuatan. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
manusia semuanya sama. Maka dari itu, hak cocok dengan pikiran demokratis.
- Teori Virtue (Keutamaan)
Teori
keutamaan memandang sikap seseorang. Keutamaan dapat didefinisikan sebagai
disposisi watak yang diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang bertingkah
laku baik.
c. Dilema
Etika
Dilema
etika yaitu suatu keadaan dimana sesorang harus membuat keputusan tentang
prilaku apa yang tepat untuk dilakukannya. Para auditor, akuntan dan pebisnis
lainnya banyak menghadapi dilema etika dalam karir bisnis mereka. Terlibat
dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan
opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini tersebut ternyata
tidak tepat untuk diberikan.
d. Egoism
Egoism
adalah bentuk ketidakadilan kepada orang lain, atau tindakan dari setiap orang
yang bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya
sendiri. Egoism menjadi persoalan serius ketika seseorang cenderung menjadi
hedoitis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan
sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.Egoism tidak cocok dengan
kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Egoism tidak mampu memecahkan masalah
ketika perselisihan muncul.
e. Utilitarism
Ultitarism
berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti bermanfaat. Menurut teori
ini suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh
masyarakat.
f. Deontology
Deontologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban.
Deontologi memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi
kewajiban sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Etikas
deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku.
Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik, tetapi
perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajibanyang memang harus
dilaksanakan.
g. Virtue
Ettos
Virtue
Ettos atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara berfikir seseorang
yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral.
II.
Perilaku Etika
Dalam Profesi Akuntansi
a. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi
sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin
global. Profesi akuntan di Indonesia di masa yang akan datang akan menghadapi
tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya
kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Peran akuntan yaitu:
- Akuntan Publik
Adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasa atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
- Akuntan Intern
Adalah
akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern
bisa juga disebut akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
- Akuntansi pemerintah
Adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Bada
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK)
- Akuntan Pendidik
Adalah
akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan
pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di
perguruan tinggi.
b. Ekspetasi
Publik
Pada
umumnya sebagian besar masyarakat mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Berarti mereka mempunyai sesuatu kepandaian
yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat juga
berharap bahwa para akuntan dapat memenuhi dan mematuhi standar serta tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian,
unsur kepercayaan merupakan peranan yang sangat penting dalam hubungan antara
akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Nilai-nilai
etika vs Teknik akuntansi/auditing
Hampir
sebagian besar para akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat
bahwa penguasaan dan atau teknik audit merupakan senjata utama dari proses
akuntansi. Terdapat beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam
penilaian tentang kegunaan teknik atau layak atau penyimpangan yang terkait
dengan hal itu. Beberapa kesalahan dlam penilaian berasal dari salah
menganrtikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran integritas,
objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan
orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
- Integritas
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansim kejujuran
dan konsistensi
- Kerjasama
Mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi
Pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode
- Simplisitasi
Pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik Akuntansi adalah aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
d. Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Masyarakat,
kredit dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
yaitu:
- Jasa Assurance
Jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan
keputusan
- Jasa Atestasi
Terdiri
dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi
adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan
- Jasa Non Assurance
Jasa
yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.
Profesi
apapun yang menyediakan jasa kepada masyarakat pastilah memerlukan kepercayaan
dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan
standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan
oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan
etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang diteraokan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
III.
Kode Etik
Profesi Akuntansi
Kode etik
profesi akuntansi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi
penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai
kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin
mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Akuntan sebagai suatu profesi untuk
memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan
audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga
apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji
dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati
bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik
profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public
terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan
etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan
Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan
anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
a.
Kode Prilaku Profesional
Jika
suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat
buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah. Aspek yang
menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang
semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas –
nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan
diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi
suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang
membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai
pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Nilai-nilai pribadi
yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas,
kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang
kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi sangat penting bagi publik,
sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu
yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa
seorang professional tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan
benar seperti yang diharapkan.
b. Prinsip-prinsip
etika : IFAC, AICPA, IAI
1. IFAC
Berikut adalah prinsip-prinsip IFAC :
- Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya. - Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. - Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya. - Perilaku Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
2.
AICPA
Berikut
adalah prinsip-prinsip AICPA :
- Tanggung JawabDalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi. - Objektivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik
seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa
auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan. - Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang
anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku
Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
3. IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia)
Berikut
adalah prinsip-prinsip menurut IAI :
- Tanggung Jawab Profesi
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Obyektivitas
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
c. Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya
pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh
adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan
Mark S. Basley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi.
Jakarta: Erlangga.
Mayeni, Yeni Indra. 2011. Pengaruh Etika
Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan.
Keraf, Sonny. 2005. Etika Bisnis
Tuntutan dan Relevansinya. Pustaka Filsafat
Nina Auliana
2521175
4EB07