Senin, 21 Januari 2013
KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kepentingan dan visi misi
yang sama. Koperasi di Indonesia lahir dan tumbuh dari adanya koperasi simpan
pinjam. Pada saat ini koperasi simpan pinjam adalah salah satu bentuk koperasi
yang paling banyak berkembang. Banyaknya kebutuhan dari anggota yang menuntut
pendirian koperasi simpan pinjam. Dengan adanya koperasi simpan pinjam, paling
tidak sedikit membantu meringankan kebutuhan hidup anggotanya. Peminjaman uang
dari anggota ke koperasi menjadi lebih mudah dan dengan dana yang ringan.
Meminjam di koperasi
simpan pinjam lebih baik daripada meminjam di rentenir atau lintah darat.
Istilah lintah darat adalah orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain
dalam masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentu sangat
memberatkan masyarakat miskin.Lain halnya dengan koperasi yang hanya memberikan
pinjaman dengan bunga yang sangat rendah atau ringan. Tentunya untuk dapat
meminjam di koperasi harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Hal ini
karena memang sudah menjadi asas dari koperasi untuk mensejahterakan
anggotanya. Jadi peminjaman dikhususkan hanya untuk anggota.
Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi :
1.
Faktor Internal
Faktor internal adalah orang-orang yang terlibat di dalamnya harus
menjalankan prinsip koperasi secara manajemen, yang meliputi kegiatan
keanggotaan, kepengurusan, badan pengawas, manajer, dan karyawan koperasi.
Faktor internal yang dimiliki oleh koperasi haruslah kuat. Manajemen yang
ada di koperasi harus bagus. Selain itu juga memiliki pengurus yang profesional
dan handal. Dengan demikian kemajuan koperasi bisa terjamin.
Keruntuhan atau mundurnya koperasi biasanya juga disebabkan oleh faktor
internal itu sendiri. Kurang profesionalnya pengurus dalam mengelola koperasi
yang memberikan dampak buruk bagi perkembangan koperasi. Tidak dilaksanakannya
tugas dari pengurus dengan baik yang juga menghambat kemajuan dari koperasi.
2.
Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor di luar yang mempengaruhi koperasi,
seperti organisasi pada tingkat sekunder, Dewan Koperasi Indonesia, instansi
pemerintah, dan instansi swasta.Fakto eksternal yang ada kebanyakan membantu
perkembangan dari koperasi itu sendiri. Dampak negatif yang diberikan dari
faktor eksternal bisa dikatakan sangat kecil dan teramat jarang.
Jumat, 18 Januari 2013
KOPERASI SYARIAH
Koperasi
Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,
tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan
Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi
yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi
memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan
operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Koperasi
syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya
terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar.
Beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah,
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat
dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :
1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu
al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling
menguatkan (takaful)
- Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
anggota dan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
Prinsip Koperasi syariah:
1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat
dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha Koperasi Syariah
1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha
yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Tugas Koperasi
Tugas adalah
kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam
pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg
wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan
tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas
pengurus koperasi:
1.
Mengelola
Koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
Wewenang
Koperasi
Wewenang
adalah Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi.
Wewenang (authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti
sebenarnya dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan
orang lain pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya.
Yang mengikat bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah
hubungan wewenang.
Wewenang di
bagi menjadi tiga, yaitu:
1.
Wewenang lini
Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya,
wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang
diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
2.
Wewenang staff
Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau
para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada
personalia.
3.
Wewenang fungsional
Adalah wewenang anggota staf departemen untuk
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab
staf spesifik.
4.
Wewenang
pengurus koperasi :
a. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
d. Mengangkat pengelola.
Tanggung Jawab Koperasi
Adalah
keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan
kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung
jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka
tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top
manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya
suatu perusahaan.
Tanggung
jawab pengurus koperasi :
a. Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian
yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya
b.
Dapat
dituntut oleh penuntut umum
c.
Bila
mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
Sabtu, 05 Januari 2013
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi, yaitu :
-
Koqnisi
-
Apeksi
-
Psikomotor
3.
Masalah Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun koperasi yaitu :
-
Ofisialisasi
-
De-ofisialisasi
-
Otonomisasi
4.
Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
Daftar Pustaka