1. Jenis Koperasi
-
Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
-
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. Bentuk
Koperasi
-
Sesuai PP No.60 tahun 1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi gabungan
·
Koperasi Induk
-
Sesuai Wilayah Administrasi
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
-
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang-orang
·
Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Daftar
Pustaka
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar