1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi menurut
UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
2. Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
3.
Jenis-Jenis Koperasi di Indonesia
o
Koperasi pembelian atau pengadaan atau konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
o
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
o
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
o
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
4.
Tujuan
dan Manfaat Koperasi
Tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia yaitu:
- Memajukan kesejahteraan
anggota
- Memajukan kesejahteraan
masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi
nasional
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun
setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
- Bersifat terbuka dan
sukarela
- Besarnya simpanan pokok
dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota
- Setiap anggota memiliki
hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan bukan semata-mata mencari keuntungan
Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
- Koperasi sulit berkembang
karena modal terbatas
- Kurang pandainya pengurus
dalam mengelola koperasi
- Pengurus kadang-kadang
tidak jujur
- Kurangnya kerja sama
antara pengurus, pengawas dan anggotaan
Manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
o
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi:
1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha
yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan
jasa dan aktivitasnya
2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan
di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota
koperasi yang kurang mampu
3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan
koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik
keperluan anggotanya
4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan
koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui
laporan keuangan koperasi
5. Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
o
Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
yaitu :
1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun
tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
5. Koperasi sebagai
Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dilihat dari segi pandangan pemerintah yang
mendukung pengembangan koperasi hal tersebut tidak dianggap sebagai sasaran
akhir dalam pengka melaksanakan kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota dan koperasi yang diawasi Negara:
- Koperasi
sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi atau
mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam
rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
- Koperasi
dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan
mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para
anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan
dengan pembangunan
- Koperasi
diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
6. Peran Koperasi dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Artinya
anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela
artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama
koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi, anggota yang membutuhkan
kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah.
Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi.
Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang
dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk
tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa
juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga
seenaknya.
Koperasi mendapat keuntungan dari laba penjualan dan
jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan
koperasi pun bisa menjadi besar. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali
kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi
biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi
secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dapat disimpulkan, bahwa koperasi memiliki peran yang
besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan
koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai tiang utama perekonomian di Indonesia.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://lihannoor.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-dalam-pembangunan.html
http://www.crayonpedia.org/mw/KOPERASI_DALAM_PEREKONOMIAN_INDONESIA_4.2_RETNO_HENY_PUJIATI