Jumat, 17 Oktober 2014

TUGAS I ETIKA PROFESI AKUNTANSI

 I.                   Pengertian dan Teori Etika
Etika berasal dari kata Ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat, dalam kata lain etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan salah atau benar. Dalam pengertian lain, etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas.
a.       Prinsip-prinsip Etika
Dalam landasan etika, terdapat enam prinsip etika, yang terdiri dari:
  1. Prinsip Keindahan
Prinsip yang mendasari segala sesuatu yang mencakup rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperthatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkansesuatu yang indah dalam perilakunya.
  1. Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul lah tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi prilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
  1. Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari prilaku setiap individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menghormati, mengasihi, membantu orang lain dan sebagainya.
  1. Prinsip Keadilan
Yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  1. Prinsip Kebebasan
Diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri. Setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.

b.      Baris Teori Etika
  1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa yunani yaitu teleos, yang berarti kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri. Aliran teleologi dibagi menjadi dua, yaitu:
-          Egoisme Etis
Berarti bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk memajukan diri nya sendiri, tidak mementingkan orang lain. Egoism ini bisa serius ketika sesorang cenderung ingin menjadi hedonistis, yaitu lebih mementingkan kepentingan dan kebahagiaan untuk dirinya sendiri.
-          Utilitarianisme
Arti dari teori ini adalah perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat tersebut harus menyangkut orang banyak, bukan hanya diri sendiri.

  1. Deontology
Deontology berasal dari bahasa yunani yang memiliki arti kewajiban. Yang menjadi dasar dari baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Untuk itu ada tiga prinsip yang harus dipenuhi,yaitu:
-          Agar setiap tindakan mempunyai moral
-          Nilai moral dari tindakan tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan tersebut, melainkan tergantung dari kemauan baik yang mendorong tindakan tersebut
-          Kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
  1. Teori hak
Teori ini merupaka aspek dari teori deontology, karena teori in berkaitan dengan teori kewajiban. Teori hak merupakan pendekatan yang banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya perbuatan. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat manusia semuanya sama. Maka dari itu, hak cocok dengan pikiran demokratis.

  1. Teori Virtue (Keutamaan)
Teori keutamaan memandang sikap seseorang. Keutamaan dapat didefinisikan sebagai disposisi watak yang diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang bertingkah laku baik.

c.       Dilema Etika
Dilema etika yaitu suatu keadaan dimana sesorang harus membuat keputusan tentang prilaku apa yang tepat untuk dilakukannya. Para auditor, akuntan dan pebisnis lainnya banyak menghadapi dilema etika dalam karir bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
d.      Egoism
Egoism adalah bentuk ketidakadilan kepada orang lain, atau tindakan dari setiap orang yang bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya sendiri. Egoism menjadi persoalan serius ketika seseorang cenderung menjadi hedoitis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.
e.       Utilitarism
Ultitarism berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti bermanfaat. Menurut teori ini suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
f.       Deontology
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Deontologi memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Etikas deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajibanyang memang harus dilaksanakan.
g.      Virtue Ettos
Virtue Ettos atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara berfikir seseorang yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral.

II.                Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
a.       Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan di Indonesia di masa yang akan datang akan menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Peran akuntan yaitu:
  1. Akuntan Publik
Adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasa atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
  1. Akuntan Intern
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern bisa juga disebut akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
  1. Akuntansi pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Bada Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK)
  1. Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

b.      Ekspetasi Publik
Pada umumnya sebagian besar masyarakat mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Berarti mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat juga berharap bahwa para akuntan dapat memenuhi dan mematuhi standar serta tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian, unsur kepercayaan merupakan peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
c.       Nilai-nilai etika vs Teknik akuntansi/auditing
Hampir sebagian besar para akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan dan atau teknik audit merupakan senjata utama dari proses akuntansi. Terdapat beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dlam penilaian berasal dari salah menganrtikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
  1. Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansim kejujuran dan konsistensi
  1. Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  1. Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode
  1. Simplisitasi
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik Akuntansi adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian  tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
d.      Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Masyarakat, kredit dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
  1. Jasa Assurance
Jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan
  1. Jasa Atestasi
Terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan
  1. Jasa Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.
Profesi apapun yang menyediakan jasa kepada masyarakat pastilah memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang diteraokan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

III.             Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

a.       Kode Prilaku Profesional
Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah. Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut.  Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi. Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi  sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional  tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan.
b.      Prinsip-prinsip etika : IFAC, AICPA, IAI
1.      IFAC
Berikut adalah prinsip-prinsip IFAC :
  1. Integritas
    Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  2. Objektivitas
    Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  1. Kerahasiaan
    Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.
  2. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

2.      AICPA
Berikut adalah prinsip-prinsip AICPA :
  1. Tanggung JawabDalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
  2. Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  1. Kehati-hatian
    Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
  2. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

3.      IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Berikut adalah prinsip-prinsip menurut IAI :
  1. Tanggung Jawab Profesi
  2. Kepentingan Publik
  3. Integritas
  4. Obyektivitas
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
  8. Standar Teknis

c.       Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Basley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi. Jakarta: Erlangga.
Mayeni, Yeni Indra. 2011. Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan.
Keraf, Sonny. 2005. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Pustaka Filsafat

Nina Auliana
2521175
4EB07