I.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menurut saya etika adalah sebuah tata krama yang mengatur tentang
tingkah laku sesorang. Setiap manusia memang sebaiknya mempunyai etika yang
baik, apalagi etika di dalam lingkungan pekerjaan. Profesinya seorang akuntan
di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode etik itu merupakan tata tertib etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan. Dengan kode etik, para akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa akuntan yang diberikan karena melalui berbagai
pertimbangan etika yang telah diatur
dalam kode etik profesi.
a.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Kode etik Profesi seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
akuntan merupakan sarana penilaian untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat umum, tentang kualitas jasa yang diberikannya.
Terdapat 8 pernyataan
tentang Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan (IAI, 1998, dalam Ludigdo,
2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki
oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah:
1. Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjadi profesional,
setiap anggota akuntan harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Anggota juga mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi
2. Kepentingan Publik
Tiap anggota
mempunyai kewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di masyarakat,
dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit,
pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan
pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap
profesi akuntan, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin. Integritas itu sendiri adalah elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark)
bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan
seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias,
serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Maka
dari itu setiap anggota harus menjaga obyektivitas nya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain nya menyiapkan
laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan
bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Para anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati,
kompetensi dan ketekunan, dan mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional dan teknik yang paling mutakhir. Berarti para anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki
keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
6. Kerahasiaan
Tiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban
untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang
diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa
telah selesai.
7.
Prilaku
Profesional
Anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Jasa profesionalnya yang dijalankan tiap anggota harus sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
b.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Kantor Akuntan Publik dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan
suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan
Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan
atau pemberian layanan gratis. Tapi merupakan ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
c.
Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntan saat ini sedang menghadapi sorotan karena
setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan
dunia. Salah satu kasusnya adalah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Hasil Kongres Akuntan
Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di
Hongkong disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama
sedang dipertaruhkan. Tasnpa adanya sebuah kredibilitas profesi akuntan
akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden
International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan
mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis
profesi akuntan tidak lagi terjadi.
d.
Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
kode etik
berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP,
BPK, pajak). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya
organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku
profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
- Prinsip etika
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan
- Interpretasi Aturan Etika
II.
PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Perkembangan terakhir
dari dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai
ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang
membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB
merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act
2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama
sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor
akuntan publik besar tingkat dunia. Dengan
semakin meluasnya kewenangan asosiasi, akan diperkirakan bahwa asosiasi profesi
dapat bertindak kurang independen terkait dengan kepentingan anggotanya.
Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
Sumber:
Agoes, Sukrisno dan I
Cenik Ardana. 2009. Etika bisnis dan
Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Joseph W. Weis, 1994, Business Ethics A Managerial, Stakeholder Approach,
Wadsworth Publishing Co., California.
K. Bertens, 2000, Pengantar
Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.
Soekrisno, Agoes. 2004.
“Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh
Akuntan Publik”. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta.
Tri Hendro Sigit
P.,M.B.A., CFP ‘Etika Bisnis Modern’
Nina Auliana 25211175
4EB07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar