1.
Arti Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal
jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
2.
Sumber Modal
-
Menurut UU No.12 Tahun 1967
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
-
Menurut UU No.25 Tahun 1992
·
Modal Sendiri (Equity Capital)
Yaitu bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan dosasi atau hibah.
·
Modal Pinjaman (Debt Capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lain
yang sah.
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar