1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, tapi pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya yaitu Badan
Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi Sebagai Badan
Usaha
o Koperasi tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
o Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi
dan usahanya
o Anggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
o Pengelolaan koperasi memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,
tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan
3.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
o Memaksimumkan Keuntungan
Yaitu kegiatan koperasi yang dilakukan benar-benar untuk mencapai
keuntungan maksimal dalam usaha ini.
o Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Kegiatan koperasi yang dilakukan sebagian besar untuk memajukan
nama serta kualitas dan nilai dari perusahaan ini saja.
o Meminimumkan Biaya
Kegiatan koperasi dilakukan dengan benar-benar sangat hemat serta
tidak mengeluarkan banyak biaya, tetapi bisa mendapatkan laba yang besar.
4.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan
usaha yang bukan hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi
juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen
koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
o Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sekaligus mencari tujuan lainnya.
o Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
o Kritik atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori Laba
Di
dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan
berbeda. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
o
Teori
Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini,
keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko
diatas rata-rata.
o
Teori
Laba Frisional
Teori ini menerangkan
bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan
jangka panjang.
o
Teori
Laba Monopoli
Teori ini menerangkan
bahwa beberapa perusahaan denga kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil
produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna.
7.
Fungsi Laba
Laba
yang tinggi berarti konsumen menginginkan output yang lebih dari industri.
Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
o
Status
dan Motif Anggota
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar
dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah
sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
o Kegiatan Usaha
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Bidang usaha (bisnis)
-
Permodalan Koperasi
-
Manajemen Koperasi
-
Organisasi Koperasi
-
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa
-
Hasil Usaha)
o Permodalan Koperasi
-
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-
Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-
Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
o Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi, sisa hasil usaha
atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang tidak
terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar