1. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi berasal dari kata co-operation
yang menurut Enriques berarti tolong menolong satu sama lai. Koperasi yaitu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi dalam kehidupan
ekonomi dan sosial adalah:
o Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara
manusia hidup
o Fungsi ekonomi yaitu mengatur manusia
demi kelangsungan hidupnya
o Fungsi etika yaitu cara berprilaku dan
meyakini kepercayaan mereka
·
Definisi
Menurut ILO
Menurut definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
o Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
o Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
·
Definisi
Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi
Menurut Dooren
Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi
Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
·
Definisi
Menurut Munkner
Koperasi yaitu organisasi tolong
menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·
Definisi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip Menurut
Munkner
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi, yaitu :
o
Keanggotaan bersifat sukarela
o
Keanggotaan terbuka
o
Pengembangan anggota
o
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
o
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
o
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
o
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o
Perkumpulan dengan sukarela
o
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
o
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
o
Pendidikan anggota
·
Prinsip Menurut
Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia. Prinsip-prinsip nya sebagai berikut:
o Pengawasan
secara demokratis
o Keanggotaan
yang terbuka
o Bunga atas
modal dibatasi
o Pembagian
SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
o Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o Netral
terhadap politik dan agama
·
Prinsip Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi yaitu:
o
Swadaya
o
Daerah kerja terbatas
o
SHU untuk cadangan
o
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o
Usaha hanya kepada anggota
o
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Menurut Schulze
Prinsip koperasi
menurut Herman Schulze (1800-1883) yaitu:
o
Swadaya
o
Daerah kerja tak terbatas
o
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
o
Tanggung jawab anggota terbatas
o
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip Menurut ICA
ICA didirikan
pada tahun 1895, merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut:
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
o
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara
o
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o
SHU dibagi 3 :
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai jasanya
o
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
o
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama
yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu:
o Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
o Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
o Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
o Kemandirian
o Pendidikan perkoperasian
o Kerja sama antar koperasi
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar