Kamis, 13 November 2014

Tugas 2

1.      ETIKA DALAM  AUDITING
1.1  Kepercayaan Publik
Profesi akuntan merupakan peranan yang penting dimasyarakat, sehingga dapat menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Maka dai itu, untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara bersikap jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.

1.2  Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam kode etik auditor diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik itu sendiri adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional akuntan.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, yaitu:
1.      Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.      Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3.      Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

1.3 Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committe memberikan ringkasan tanggung jawab auditor, yaitu:
1.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya. 
2.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan.
3.      Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor meninjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

1.4    Independensi Auditor
Independensi artinya adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Menurut SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diwajibkan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu:
1.      Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
2.      Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
3.      Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional

1.5    Peraturan pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. 
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.

Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bapepam sebagai telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)    Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)   Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c)   Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)    Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)    Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan

2.      ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
2.1 Tanggung Jawab Akuntan Pajak
Tanggung jawab akuntan pajak adalah terhadap pelaksanaan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Lingkup pekerjaannya adalah memeriksa apakah wajib pajak telah benar memberikan pajaknya sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
Suatu sistem pajak yang baik dan kuat harus terdiri dari entitas administrasi pajak, kongres, administrasi dan komunitas praktisi. Selain itu ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik.
Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. Praktisi pajak membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak. Praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah.

2.2 Etika Akuntan Pajak
AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice meyetujui akuntan merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama ini. Akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat melalui pemerintah.
AICPA mengeluarkan Statement on Responsibilities in Tax Practice (SRTP), adapun isinya yaitu :
SRTP (Revisi 1988) No 1 , Posisi pengembalian pajak
Statemen ini menetapkan standar masa depan yang bisa diterapkan untuk anggota  ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak ketiga lain penerima jasa pajak.
SRTP (Revisi 1988) No 2 , Jawaban pertanyaan atas pengendalian
Statemen Ini menetapkan standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian jika atau mempertanyakan kelebihan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di dalam peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan.
SRTP (Revisi 1988) No 3 , Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan pengembalian
Dalam menyiapkan atau menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan jujur boleh  mempercayakan, tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota.
Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak kembalian  wajib pajak lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu mempertimbangkan batasan-batasan yang dikenakan oleh  hukum atau aturan manapun yang berkenaan dengan kerahasiaan.
SRTP (Revisi 1988) No 4, Penggunaan estimasi
Kecuali jika yang dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang ada.
SRTP (Revisi 1988) No 5, Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan didalam  suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan
Pajak Kembalian berkenaan dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu anggota merekomendasikan dari suatu pajak yang berbeda, kemudian memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement on Responsibilities in Tax Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan suatu kembali wajib pajak.
SRTP (Revisi 1988) No 6, Pengetahuan Kesalahan : Persiapan kembalian
Suatu anggota perlu menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar  akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak boleh melakukannya tanpa ijintaxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum.
SRTP (Revisi 1988) No 7, Pengetahuan Kesalahn : Cara kerja administrasi
Jika suatu anggota sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk suatu kembalian yang berisi suatu kesalahan, maka anggota perlu menginformasikannya kepada wajib pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. Suatu anggota perlu meminta persetujuan tax payer’s untuk menyingkapkan kesalahan kepada pajak authority.
SRTP (Revisi 1988) No 8, Format dan isi nasihat pada klien
Suatu anggota perlu menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan atau tertulis dalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak.

2.3 Kompleksitas Aturan Perpajakan vs Tuntutan Klien
Berdasarkan UUD 1945 pasal 23 ayat 2, menyebutkan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan UU.” Dari sana dapat disimpulkan bahwa pajak sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi.
Berikut adalah kasus yang mencerminkan kompleksitas aturan perpajakan vs tuntutan klien:
1.      Jeratan pajak ganda pada dividen
Ada pembeda subjek pajak yaitu subjek pajak badan dan subjek pajak perorangan. Masalah dalam pajak dividen adalah terjadi economic double taxation yaitu, sebelum dividen dibagi kepada pengusaha yaitu merupakan laba perusahaan yang dikenakan pajak atau disebut dengan pajak korporat. Namun ketika dibagi lagi kepada pemegang saham di korporat, pemegang saham itu harus dikenakan pajak lagi. Inilah yang disebut dengan pajak ganda.
2.      Sengketa pajak
Jika terjadi dispute makan hitungan wajik pajak (WP) dengan petugas pajak berbeda. Pada UU KUP 2000 kewenangan aparat Fiscus terlalu luas. Jika terjadi sengketa SPT, maka yang akan dipakai dalam hitungan adalah hitungan aparat pajak dan hitungan itu harus dibayar lebih dahulu oleh WP sbesar 50% dari hitungan petugas pajak sebelum bisa dibawa kepada pengadilan pajak. Jika hitungan WP yang dinyatakan pengadilan benar maka WP berhak menerima restitusi.
Jika uang restitusi jumlahnya milyaran jelas saja mengganggu cash flow para pengusaha. Inilah persoalan dalam dispute antara WP dengan aparat pajak.  Untungnya, dalam UU KUP 28/2007 perhitungan SPT ditentukan secara bersama-sama.  Jika ada perbedaan klaim angka, maka yang lebih dahulu dipakai adalah klaim WP. Sebelum masuk ke pengadilan pajak, WP hanya cukup membayar sebesar 50 persen dari klaim hitungan WP sendiri.



Soekrisno, Agoes. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Akuntan Publik.Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta
Tessy Octoviana. 2001. Pemahaman Kode Etik Akuntan. Jakarta

Nina Auliana
25211175/4EB07



Jumat, 17 Oktober 2014

TUGAS I ETIKA PROFESI AKUNTANSI

 I.                   Pengertian dan Teori Etika
Etika berasal dari kata Ethos (Bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat, dalam kata lain etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakan salah atau benar. Dalam pengertian lain, etika mempunyai pengertian yang jauh lebih luas dari moralitas dan etika. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma yang diberikan oleh moralitas.
a.       Prinsip-prinsip Etika
Dalam landasan etika, terdapat enam prinsip etika, yang terdiri dari:
  1. Prinsip Keindahan
Prinsip yang mendasari segala sesuatu yang mencakup rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperthatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkansesuatu yang indah dalam perilakunya.
  1. Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul lah tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi prilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.
  1. Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari prilaku setiap individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling menghormati, mengasihi, membantu orang lain dan sebagainya.
  1. Prinsip Keadilan
Yaitu kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  1. Prinsip Kebebasan
Diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri. Setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.

b.      Baris Teori Etika
  1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa yunani yaitu teleos, yang berarti kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri. Aliran teleologi dibagi menjadi dua, yaitu:
-          Egoisme Etis
Berarti bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk memajukan diri nya sendiri, tidak mementingkan orang lain. Egoism ini bisa serius ketika sesorang cenderung ingin menjadi hedonistis, yaitu lebih mementingkan kepentingan dan kebahagiaan untuk dirinya sendiri.
-          Utilitarianisme
Arti dari teori ini adalah perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tetapi manfaat tersebut harus menyangkut orang banyak, bukan hanya diri sendiri.

  1. Deontology
Deontology berasal dari bahasa yunani yang memiliki arti kewajiban. Yang menjadi dasar dari baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Untuk itu ada tiga prinsip yang harus dipenuhi,yaitu:
-          Agar setiap tindakan mempunyai moral
-          Nilai moral dari tindakan tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan tersebut, melainkan tergantung dari kemauan baik yang mendorong tindakan tersebut
-          Kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal
  1. Teori hak
Teori ini merupaka aspek dari teori deontology, karena teori in berkaitan dengan teori kewajiban. Teori hak merupakan pendekatan yang banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya perbuatan. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat manusia semuanya sama. Maka dari itu, hak cocok dengan pikiran demokratis.

  1. Teori Virtue (Keutamaan)
Teori keutamaan memandang sikap seseorang. Keutamaan dapat didefinisikan sebagai disposisi watak yang diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang bertingkah laku baik.

c.       Dilema Etika
Dilema etika yaitu suatu keadaan dimana sesorang harus membuat keputusan tentang prilaku apa yang tepat untuk dilakukannya. Para auditor, akuntan dan pebisnis lainnya banyak menghadapi dilema etika dalam karir bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika opini tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
d.      Egoism
Egoism adalah bentuk ketidakadilan kepada orang lain, atau tindakan dari setiap orang yang bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi untuk memajukan dirinya sendiri. Egoism menjadi persoalan serius ketika seseorang cenderung menjadi hedoitis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.
e.       Utilitarism
Ultitarism berasal dari bahasa latin yaitu utilis yang berarti bermanfaat. Menurut teori ini suatu perbuatan memiliki arti baik jika membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.
f.       Deontology
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Deontologi memberikan pedoman moral agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilai-nilai atau norma-norma yang ada. Etikas deontologi tidak membahas apa akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan karena perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan perilaku itu didasarkan kewajibanyang memang harus dilaksanakan.
g.      Virtue Ettos
Virtue Ettos atau teori keutamaan dapat didefinisikan sebagai cara berfikir seseorang yang memungkinkan dia untuk bertindak baik secara moral.

II.                Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
a.       Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan di Indonesia di masa yang akan datang akan menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Peran akuntan yaitu:
  1. Akuntan Publik
Adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasa atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan.
  1. Akuntan Intern
Adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern bisa juga disebut akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
  1. Akuntansi pemerintah
Adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Bada Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK)
  1. Akuntan Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

b.      Ekspetasi Publik
Pada umumnya sebagian besar masyarakat mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Berarti mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Masyarakat juga berharap bahwa para akuntan dapat memenuhi dan mematuhi standar serta tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian, unsur kepercayaan merupakan peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
c.       Nilai-nilai etika vs Teknik akuntansi/auditing
Hampir sebagian besar para akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan dan atau teknik audit merupakan senjata utama dari proses akuntansi. Terdapat beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dlam penilaian berasal dari salah menganrtikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
  1. Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansim kejujuran dan konsistensi
  1. Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  1. Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode
  1. Simplisitasi
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik Akuntansi adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian  tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
d.      Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Masyarakat, kredit dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
  1. Jasa Assurance
Jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan
  1. Jasa Atestasi
Terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur yang disepakati. Jasa atestasi adalah suatu penyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan
  1. Jasa Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan atau bentuk lain keyakinan.
Profesi apapun yang menyediakan jasa kepada masyarakat pastilah memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang diteraokan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

III.             Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat. Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

a.       Kode Prilaku Profesional
Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah. Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut.  Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi. Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi  sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional  tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan.
b.      Prinsip-prinsip etika : IFAC, AICPA, IAI
1.      IFAC
Berikut adalah prinsip-prinsip IFAC :
  1. Integritas
    Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  2. Objektivitas
    Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  1. Kerahasiaan
    Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.
  2. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

2.      AICPA
Berikut adalah prinsip-prinsip AICPA :
  1. Tanggung JawabDalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
  2. Kepentingan Publik Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas
    Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
  1. Kehati-hatian
    Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
  2. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

3.      IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Berikut adalah prinsip-prinsip menurut IAI :
  1. Tanggung Jawab Profesi
  2. Kepentingan Publik
  3. Integritas
  4. Obyektivitas
  5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
  8. Standar Teknis

c.       Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Basley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi. Jakarta: Erlangga.
Mayeni, Yeni Indra. 2011. Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam Pengambilan Keputusan.
Keraf, Sonny. 2005. Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya. Pustaka Filsafat

Nina Auliana
2521175
4EB07