Jumat, 02 November 2012

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1.     PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques berarti tolong menolong satu sama lai. Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial adalah:
o   Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup
o   Fungsi ekonomi yaitu mengatur manusia demi kelangsungan hidupnya
o   Fungsi etika yaitu cara berprilaku dan meyakini kepercayaan mereka

·        Definisi Menurut ILO
Menurut definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
o   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
o   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
o   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
o   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
o   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
o   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·        Definisi Menurut Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·        Definisi Menurut Dooren
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

·        Definisi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

·        Definisi Menurut Munkner
Koperasi yaitu organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

·        Definisi Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.     TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3 tentang Perkoperasian, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.     PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

·         Prinsip Menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi, yaitu :
o   Keanggotaan bersifat sukarela
o   Keanggotaan terbuka
o   Pengembangan anggota
o   Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
o   Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
o   Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
o   Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
o   Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
o   Perkumpulan dengan sukarela
o   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
o   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
o   Pendidikan anggota

·         Prinsip Menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Prinsip-prinsip nya sebagai berikut:
o   Pengawasan secara demokratis
o   Keanggotaan yang terbuka
o   Bunga atas modal dibatasi
o   Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
o   Penjualan sepenuhnya dengan tunai
o   Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
o   Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
o   Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip Menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi yaitu:
o   Swadaya
o   Daerah kerja terbatas
o   SHU untuk cadangan
o   Tanggung jawab anggota tidak terbatas
o   Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
o   Usaha hanya kepada anggota
o   Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         Prinsip Menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) yaitu:
o   Swadaya
o   Daerah kerja tak terbatas
o   SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
o   Tanggung jawab anggota terbatas
o   Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
o   Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip Menurut ICA
ICA didirikan pada tahun 1895, merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
o   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
o   Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
o   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
o   SHU dibagi 3 :
-          Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
o   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
o   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·         Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu:
o   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
o   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
o   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
o   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
o   Kemandirian
o   Pendidikan perkoperasian
o   Kerja sama antar koperasi

Referensi:

Senin, 15 Oktober 2012

KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

1.     KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi adalah suatu entuk dan susan dari koperasi itu sendiri. Munkner dari University Of Manburg, Jerman, membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latar belakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari Negara berpaham Barat dan Negara berpaham Sosialis, sedangkan Konsep Berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
·        Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan maupun kelompok.

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
-          Promosi kegiatan ekonomi anggota
-          Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak koperasi secara tidak langsung:
-          Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
-          Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
-          Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, dan memberikan kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
·        Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.     LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

·        Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia. Dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.     Aliran Yardstick
Aliran ini umumnya dijumpai di Negara-negara kapitalis yang menganut perekonomian liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisaskan dan mengoreksi. Pemerintah juga tidak campur tangan terhaap koperasi, maju atau tidak nya koperasi berada di tangan koperasi itu sendiri.
2.     Aliran Sosialis
Pada aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia. Menurut airan ini, Koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

3.     SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, di kota Rochdale tahun 1884. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industry. Tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan ebuah pabrik dan dapat mendirikan rumah bagi anggotanya yang belum mempunyai rumah.  Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 sampai dengan tahun 1888,  koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1896 di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Pada tahun 1895 di Leuwiliang, didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Lalu pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya, kemudian tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Nina Auliana
25211175
2EB07


Referensi: