Jumat, 16 Januari 2015

TUGAS 4



I.              ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Menurut saya etika adalah sebuah tata krama yang mengatur tentang tingkah laku sesorang. Setiap manusia memang sebaiknya mempunyai etika yang baik, apalagi etika di dalam lingkungan pekerjaan. Profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi  yaitu Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik itu merupakan tata tertib etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Dengan kode etik, para akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa akuntan yang diberikan karena melalui berbagai pertimbangan etika  yang telah diatur dalam kode etik profesi.

a.      Etika Bisnis Akuntan Publik
Kode etik Profesi seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik akuntan merupakan sarana penilaian untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat umum, tentang kualitas jasa yang diberikannya.
Terdapat 8 pernyataan tentang Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Untuk menjadi profesional, setiap anggota akuntan harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Anggota juga mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi
2.      Kepentingan Publik
Tiap anggota mempunyai kewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan mempunyai peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan Negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi akuntan, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas itu sendiri adalah elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Maka dari itu setiap anggota harus menjaga obyektivitas nya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain nya menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian profesional
Para anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, dan mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Berarti para anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki.
6.      Kerahasiaan
Tiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa telah selesai.
7.      Prilaku Profesional
Anggota harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Jasa profesionalnya yang dijalankan tiap anggota harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

b.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Kantor Akuntan Publik dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi merupakan ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

c.       Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntan saat ini sedang menghadapi sorotan karena setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Salah satu kasusnya adalah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.  Tasnpa adanya sebuah kredibilitas profesi akuntan akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

d.      Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
  1. Prinsip etika
  2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

II.                PERKEMBANGAN TERAKHIR DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
Perkembangan terakhir dari dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Dengan semakin meluasnya kewenangan asosiasi, akan diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Sumber:
Agoes, Sukrisno dan I Cenik Ardana. 2009. Etika bisnis dan Profesi. Jakarta: Salemba Empat.
Joseph W. Weis, 1994, Business Ethics A Managerial, Stakeholder Approach, Wadsworth Publishing Co., California.
K. Bertens, 2000, Pengantar Etika Bisnis, Kanisius, Yogyakarta.
Soekrisno, Agoes. 2004. “Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Akuntan Publik”. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Tri Hendro Sigit P.,M.B.A., CFP ‘Etika Bisnis Modern’

Nina Auliana 25211175 4EB07