Selasa, 26 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi Di Indonesia



Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian di suatu negara. Dengan adanya hukum ekonomi tersebut, suatu perekonomian akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang baik.  Dikarenakan apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan. Tapi kenyataan di negara tercinta kita, Indonesia, sebaliknya. Hukum di indonesia masih lemah dan masih berpihak kepada pihak yang kuat. Walaupun orang itu benar tetapi ia tidak mempunyai kekuatan untuk “membeli” hukum, maka orang tersebut akan kalah. Lain dengan para petinggi maupun pejabat di negeri kita ini, mereka cukup mempunyai banyak uang untuk dengan mudah “membeli” hukum di negara kita ini. Walaupun mereka bersalah, tetap saja jika mereka mempunyai uang untuk membayar jaksa yang akan memvonis mereka.

Terlepas dari itu semua, kita akan membahas bagaimana membenahi hukum di Indonesia ini. Sebaiknya kita menghindari dari perbuatan suap menyuap dalam segala urusan. Mulai dari urusan di lingkungan rumah sampai ke lingkungan masyarakat. Jika perbuatan tersebut diterapkan kepada setiap orang, maka keinginan untuk melakukan kecurangan bisa terminimalisir. Setelah menghindari perbuatan tersebut, langkah yang dilakukan selanjutnya adalah menegaskan kebali hukum yang telah ada karena tidak tegasnya hukum di Indonesia, maka para koruptor tersebut mempunyai celah untuk melakukan kejahatan mereka dengan santai tanpa perlu takut dengan hukuman yang telah ada. Jika hukum penjara kurang cukup tegas bagi mereka, diperlukan hukuman yang lebih berat lagi. Misalkan saja penjara seumur hidup atau hukuman pancung.
Hukum mengenai perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yaitu:
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2.    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan penerapan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya urusan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, diharapkan adanya kerja sama hubungan antara aparat hukum dengan masyarakat. Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur jalannya suatu perekonomian Negara. Situasi ekonomi Negara kita bisa semakin lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang semakin pesat dari sektor manapun.

Investasi asing sampai saat ini masih merupakan faktor penting dalam menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Investor asing tersebut tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya agar investor itu Ctertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Cara yang tepat untuk menarik para investor asing menurut Deputi Kementerian Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam Jakarta Seminar on  Indonesia ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor asing tertarik menanamkan modalnya di Indonesia:
1.    Meningkatkan Iklim Investasi
Yang terpenting adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi pendapatannya hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan hukum
2.    Efisiensi Logistik
Pemerintah sudah menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan sistem trasnportasi nasional
3.    Meningkatkan iklim kompetensi beberapa daerah
Untuk menarik investor memang ada persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dengan penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya di indonesia. Dan untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan sistem keamanan yang terjamin, para investor pasti akan merasa  nyaman dan betah untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).

Referensi:



Senin, 18 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Wajah hukum di Indonesia ini menurut saya masih belum mencerminkan suatu keadilan, hukum sepertinya masih dimiliki oleh para petinggi atau pemegang jabatan saja. Ibarat hukum rimba, yang kuat dialah yang menang. Pihak kuat menikmati, pihak lemah mendapat penderitaan yang menerpa mereka.
Sangat menyedihkan keadilan sudah tidak berpihak kepada yang pihak yang benar lagi, namun balik lagi ini lah kenyataan yang tidak dapat ditutupi lagi.

           Sebelum lebih lanjut kita membahas tentang wajah hukum di indonesia, mari kita lihat pengertian hukum menurut para ahli :
-          Aristoteles
Hukum yakni kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi, karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
-          Plato
Sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-          Austin
Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
-          Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
-          Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Dari semua pendapat dari para ahli tentang hukum, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang telah dibuat sesuai dengan kesepakatan bersama dan berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

Wajah hukum ekonomi di Indonesia menurut saya pribadi kurang memuaskan untuk masyarakat Indonesia yang ada. Seharusnya negara Indonesia bisa lebih memperhatikan dan memperbaiki jalannya hukum ekonomi yang ada di negara Indonesia. Yang terlihat pada saat ini negara Indonesia ingin mengikuti negara- negara lain yang sudah berhasil dalam perekonomiannya.

Penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus korupsi yang belakangan ini marak diperbincangkan dan bisa kita lihat sendiri dari persidangan yang dijalani oleh para tersangka, mereka divonis penjara kurang dari 5 tahun. Seharusnya dari kasus-kasus yang mereka jalani, mereka lebih pantas menerima hukuman di penjara lebih dari 10 tahun. Terbukti hukum di negara kita ini lemah, masih memihak pada satu pihak. 

Seharusnya pemerintah membenahi sistem pemerintahannya. Berikut faktor yang menyebabkan retaknya sistem hukum di Indonesia :
-          Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
-          Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
-          Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial
-          Sistem peradilan yang dipandang kurang independen
-          Kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum
-          Rendahnya kontrol terhadap penegakan hukum

Untuk memperbaiki retaknya sistem hukum di indonesia, berikut adalah beberapa konsep tersebut :
-          Aparatur penegak hukum yang professional
-         Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
-          Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
-          Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
-          Pemajuan dan perlindungan HAM
-          Partisipasi Masyarakat
-          Mekanisme kontrol yang efektif.

Jika seluruh konsep tersebut bisa terlaksana dengan baik, maka hukum di negara kita ini akan adil dan memihak mana yang salah dan mana yang benar. Bukan memihak kepada petinggi-petinggi atau pun para pejabat. Dengan begitu pula masyarakat perlahan akan mulai percaya dengan aparat penegak hukum di negeri kita ini. Dan dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Referensi