Senin, 21 Januari 2013

Sertifikat




KEGIATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM




Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kepentingan dan visi misi yang sama. Koperasi di Indonesia lahir dan tumbuh dari adanya koperasi simpan pinjam. Pada saat ini koperasi simpan pinjam adalah salah satu bentuk koperasi yang paling banyak berkembang. Banyaknya kebutuhan dari anggota yang menuntut pendirian koperasi simpan pinjam. Dengan adanya koperasi simpan pinjam, paling tidak sedikit membantu meringankan kebutuhan hidup anggotanya. Peminjaman uang dari anggota ke koperasi menjadi lebih mudah dan dengan dana yang ringan.
Meminjam di koperasi simpan pinjam lebih baik daripada meminjam di rentenir atau lintah darat. Istilah lintah darat adalah orang yang memberikan pinjaman kepada orang lain dalam masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentu sangat memberatkan masyarakat miskin.Lain halnya dengan koperasi yang hanya memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah atau ringan. Tentunya untuk dapat meminjam di koperasi harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Hal ini karena memang sudah menjadi asas dari koperasi untuk mensejahterakan anggotanya. Jadi peminjaman dikhususkan hanya untuk anggota.

Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi :
1.      Faktor Internal
Faktor internal adalah orang-orang yang terlibat di dalamnya harus menjalankan prinsip koperasi secara manajemen, yang meliputi kegiatan keanggotaan, kepengurusan, badan pengawas, manajer, dan karyawan koperasi.
Faktor internal yang dimiliki oleh koperasi haruslah kuat. Manajemen yang ada di koperasi harus bagus. Selain itu juga memiliki pengurus yang profesional dan handal. Dengan demikian kemajuan koperasi bisa terjamin.
Keruntuhan atau mundurnya koperasi biasanya juga disebabkan oleh faktor internal itu sendiri. Kurang profesionalnya pengurus dalam mengelola koperasi yang memberikan dampak buruk bagi perkembangan koperasi. Tidak dilaksanakannya tugas dari pengurus dengan baik yang juga menghambat kemajuan dari koperasi.

2.      Faktor eksternal
Faktor eksternal adalah faktor-faktor di luar yang mempengaruhi koperasi, seperti organisasi pada tingkat sekunder, Dewan Koperasi Indonesia, instansi pemerintah, dan instansi swasta.Fakto eksternal yang ada kebanyakan membantu perkembangan dari koperasi itu sendiri. Dampak negatif yang diberikan dari faktor eksternal bisa dikatakan sangat kecil dan teramat jarang.

Jumat, 18 Januari 2013

KOPERASI SYARIAH


 Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar.

Beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

Landasan koperasi syariah :   
1.  Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  1. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota dan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
  1. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
  2. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  3. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
Prinsip Koperasi syariah:
1.      Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  1. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  2. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  3. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  1. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  2. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI



Tugas Koperasi
Tugas adalah kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Dapat diartikan pula tugas adalah suatu pekerjaan yg wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan karena pekerjaan tersebut telah menjadi tanggung jawab dirinya.
Tugas pengurus koperasi:
1.      Mengelola Koperasi dan usahanya
2.  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
3.      Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Wewenang Koperasi
Wewenang adalah Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi. Wewenang (authority) merupakan kunci daripada pekerjaan seorang manajer. Arti sebenarnya dari seorang manajer dalam sebuah organisasi dan hubungannya dengan orang lain pada organisasi tersebut terlihat pada wewenang yang dimilikinya. Yang mengikat bahagian-bahagian daripada suatu struktur organisasi adalah hubungan wewenang.

Wewenang di bagi menjadi tiga, yaitu:
1.      Wewenang lini
Adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
2.      Wewenang staff
Adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia.
3.      Wewenang fungsional
Adalah wewenang anggota staf departemen untuk mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
4.      Wewenang pengurus koperasi :
a.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan
b.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c.     Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
d.      Mengangkat pengelola.

Tanggung Jawab Koperasi
Adalah keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya suatu perusahaan.

Tanggung jawab pengurus koperasi :
a.   Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya
b.      Dapat dituntut oleh penuntut umum
c.       Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut

Sabtu, 05 Januari 2013

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG



Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi

2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi, yaitu :
-          Koqnisi
-          Apeksi
-          Psikomotor

3.      Masalah Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun koperasi yaitu :
-          Ofisialisasi
-          De-ofisialisasi
-          Otonomisasi

4.      Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


Daftar Pustaka